Hendardi: Pembubaran HTI Tindakan Legal Dan Tepat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Selasa, 02 Mei 2017, 14:15 WIB
Hendardi: Pembubaran HTI Tindakan Legal Dan Tepat
Hendardi/net
rmol news logo Pernyataan Kapolri Jenderal  Pol Tito Karnavian tentang rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) disambut baik oleh Setara Institute.

Menurut Ketua Setara Institute, Hendardi, pembubaran permanen HTI itu bisa dilakukan sepanjang melalui proses yudisial yang akuntabel dan dengan argumentasi sebagaimana dikemukakan oleh Kapolri, yaitu mengganggu ketertiban sosial dan berpotensi memicu konflik horizontal. Selain itu, HTI mengancam ideologi Pancasila karena mengkampanyekan khilafah, sistem politik dan pemerintahan yang bertentangan dengan Pancasila.

"Dari studi dan praktik di beberapa negara, ideologi khilafah yang disertai pandangan keagamaan eksklusif, takfiri yang gemar mengkafirkan pihak yang berbeda, telah menimbulkan pertentangan kuat di tengah masyarakat. Bahkan di beberapa negara, organisasi Hizbut Tahrir telah dilarang  seperti di Yordania, Irak, dan lain-lain," ujarnya.

Hendardi mengakui bahwa HTI tidak pernah melakukan kekerasan. Namun, pemikirannya yang secara masif dan sistematis telah merasuk ke kampus-kampus dan majelis-majelis keagamaan, dianggap mengancam kebhinnekaaan, sistem politik demokrasi, dan Pancasila.

Gagasan pembubaran HTI, lanjutnya, merupakan eksperimen penerapan prinsip margin of appreciation dalam disiplin hak asasi manusia. Kebebasan berserikat memang dijamin oleh Konstitusi RI.  Tapi kalau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka HTI sahih untuk dibatasi perkembangannya.

"Pemikiran HTI tidak bisa diberangus, karena kebebasan berpikir bukan hak yang bisa dibatasi. Tetapi pemerintah dan penegak hukum bisa melakukan pembatasan penyebarannya," katanya.

Jika penyebarannya yang dibatasi, berarti orang-orang yang menganut pandangan keagamaan dan pandang politik seperti HTI tidak bisa dipidanakan. Hanya tindakan penyebarannya yang bisa dibatasi.

Secara teknis, pembubaran ormasnya pun sangat dimungkinkan, sebagaimana diatur dalam UU 17/2013 tentang Ormas. Pasal 59-78 mengatur larangan bagi ormas, ancaman sanksi, pembekuan organisasi, hingga mekanisme pembubaran dan mekanisme untuk menyoal pembubaran itu. Karena itu, ia menilai rencana pembubaran HTI adalah tindakan legal dan tepat.

"Jadi opsi pembubaran adalah salah satu cara menghalau pengaruh destruktif HTI. Gerakan kebudayaan yang dilakukan oleh ormas-ormas keagamaan mainstream dan moderat bisa menjadi opsi pelengkap untuk memoderasi pandangan keagamaan pengikut HTI," demikian Hendardi. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA