Saat ini Miryam berada di Polda Metro Jaya sebelum diserahkan ke KPK.
KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka dugaan memberi keterangan palsu dalam persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Setelah tersangka, Miryam pun tidak menghadiri panggilan pemeriksaan pada 13 April dan 18 April.
Hingga akhirnya KPK menetapkan status buron terhadap Legislator Partai Hanura dari Daerah Pemilihan Jawa Barat VIII.
[rus]
BERITA TERKAIT: