Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dosen UBK: Belum Ada Hukum Pidana Nasional

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Rabu, 26 April 2017, 19:45 WIB
Dosen UBK: Belum Ada Hukum Pidana Nasional
Azmi Syahputra
rmol news logo Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (Mahupiki) menyelenggarakan Simposium Nasional dan Pelatihan Hukum Pidana & Kriminologi di Universitas Nusa Cendana, Kupang, sejak Senin sampai Jumat mendatang (24-28/4).

Sebanyak 125 peserta yang terdiri dari dosen dari berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta Indonesia dan praktisi hukum menghadiri acara tersebut.

Salah satu peserta, Azmi Syahputra, menjelaskan simposium dan pelatihan itu sangat bermanfaat untuk melihat dan menyamakan penerapan hukum terhadap tindak pidana. Karena dalam praktiknya masih banyak kendala dalam pelaksanaan hukum pidana disebabkan perbedaan persepsi antara penegak hukum bahkan di antara akademisi.

Apalagi saat ini angka kejahatan tindak pidana sangat tinggi. Antara lain berkaitan dengan kejahatan seksual terhadap anak dan perempuan, tindak pidana perdagangan orang dan pencucian uang.

Makanya, Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Karno ini menilai, perlu menyamakan persepsi menuju pengesahan RKUHP dengan menggali dan menghidupkan kembali nilai-nilai hukum adat, dan kearifan lokal masyarakat. Karena yang kita miliki saat ini hanyalah hukum positif bukan hukum nasional.

"Karenanya dalam wadah simposium dan pelatihan ini akan menemukan formulasi filosfis sosiologis dan yuridis karakter hukum Indonesia. Khususnya arah pembangunan hukum pidana di Indonesia," ujar Azmi dalam pesan singkat yang diterima Redaksi (Rabu, 26/4). [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA