Terkait itu, praktisi hukum Febri Diansyah mengingatkan, Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berpotensi menjadi pasal karet apabila ditafsirkan secara subjektif dan digunakan secara berlebihan terhadap pihak-pihak yang memiliki pandangan berbeda.
Menurutnya, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir. Prinsip tersebut merupakan inti dari asas legalitas yang berfungsi melindungi warga negara dari potensi penyalahgunaan kewenangan oleh penguasa.
“Kenapa tindak pidana itu harus dirumuskan secara jelas, tidak multitafsir, dan tidak diterapkan secara karet? Agar warga negara dilindungi dari potensi penyalahgunaan wewenang penguasa. Itulah latar belakang asas legalitas,” kata Febri dalam unggahan Instagram Stories di akun
@febridiansyah.id, dikutip Senin malam, 2 Februari 2026.
Mantan Jurubicara KPK itu menguraikan asas legalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Asas tersebut menyatakan, “Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.”
Febri menjelaskan, asas legalitas lahir dari pengalaman historis ketika penguasa memiliki kewenangan mutlak menentukan perbuatan pidana berdasarkan kepentingan atau ketidaksukaan subjektif. Karena itu, hukum pidana hanya boleh diatur melalui undang-undang atau peraturan daerah (perda) yang disusun dengan melibatkan wakil rakyat di DPR atau DPRD.
Ia menegaskan, selain undang-undang dan perda, peraturan perundang-undangan lain seperti peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri, hingga standar operasional prosedur (SOP) internal tidak boleh memuat sanksi pidana.
“Prinsipnya hanya berdasarkan persetujuan rakyat, rakyat bisa dipidana. Hanya UU dan perda yang penyusunannya melibatkan rakyat melalui perwakilan di DPR/DPRD,” ujarnya.
Febri menilai, potensi pemidanaan berdasarkan tafsir subjektif saat ini sangat mengkhawatirkan, termasuk dalam penerapan pasal obstruction of justice. Menurutnya, praktik penerapan pasal pidana secara karet harus segera dihentikan.
“Kembalilah ke rumusan pidananya, hentikan penerapan pasal pidana secara karet,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh pihak agar berhati-hati menggunakan pasal pidana yang bersifat abstrak atau multitafsir, termasuk dalam penerapan Pasal 21 UU Tipikor terhadap pihak yang berbeda pendapat.
Menurut Febri, uji materi Pasal 21 UU Tipikor yang tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi momentum penting untuk memperjelas batasan perbuatan yang dapat dipidana.
Ia menekankan, dialog di ruang publik mengenai fakta-fakta persidangan sepanjang tidak merekayasa informasi merupakan hal yang wajar dan tidak dapat dipidana.
“Dialog di ruang publik, sepanjang tidak merekayasa fakta dan informasi yang muncul di persidangan, adalah hal yang wajar. Bukan tindak pidana. Meski mungkin pendapat atas fakta-fakta tersebut bisa berbeda,” katanya.
Febri mengibaratkan perbedaan pandangan itu seperti dinamika antara advokat dan jaksa penuntut umum di ruang sidang. Menurutnya, persidangan justru menjadi ruang untuk menguji berbagai pendapat secara terbuka.
“Dan ingat, sidang bersifat terbuka. Jadi semakin diuji, semakin terjadi dialog. Itu semakin baik,” ujar Febri.
Ia mengingatkan, bahaya pasal pidana yang bersifat karet bukan sekadar isu akademik, melainkan ancaman nyata bagi siapa pun.
“Penerapan pasal karet adalah masalah kita semua. Semua bisa menjadi korban kesewenang-wenangan hukum. Belum terlambat untuk memperbaiki. Hukum pidana bertujuan melindungi masyarakat, baik dari perbuatan pelaku pidana maupun dari penyalahgunaan kekuasaan. Keduanya harus ditempatkan secara berimbang,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: