Syafrudin Untungkan Sjamsul Nursalim, Negara Dirugikan Rp 3,7 Triliun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 25 April 2017, 18:01 WIB
Syafrudin Untungkan Sjamsul Nursalim, Negara Dirugikan Rp 3,7 Triliun
Basaria Panjaitan/net
rmol news logo Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafrudin Arsyad Tumenggung, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Syafrudin berstatus tersangka dalam kasus penerbitan SKL BLBI yang ditujukan kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan, menjelaskan, penetapan Syafrudin sebagai tersangka dilakukan setelah KPK menemukan dua alat bukti yang cukup.

"Tersangka diduga telah menggunakan jabatan dan kewenangannya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Atas tindakan tersebut negara telah dirugikan hingga Rp 3,7 triliun," ujar Basaria dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/4).

Lebih lanjut, Basaria menjelaskan bahwa tersangka menduduki jabatan sebagai Kepala BPPN sejak 2002. Pada tahun yang sama, tepatnya bulan Mei, tersangka mengusulkan agar Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) menyetujui perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukurisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.

"Hasil restrukturisasi adalah Rp 1,1 triliun dinilai sustainable dan ditagihkan kepada petani tambak. Sedangkan Rp 3,7 trliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restukturisasi, sehungga seharusnya masih ada kewajiban obligor setidaknya Rp 3,7 triliun yang ditagihkan," ujar Basaria.

Atas pebuatannya, Syarifudin disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Pasal 1 ke 1 KUHP. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA