Syafrudin Tumenggung Tersangka Skandal BLBI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 25 April 2017, 17:06 WIB
Syafrudin Tumenggung Tersangka Skandal BLBI
Basaria Panjaitan/net
rmol news logo Akhirnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafrudin Tumenggung, sebagai tersangka kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Ketetapan itu diumumkan oleh Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, beberapa saat lalu (Selasa, 25/4).

Nama Syafrudin Tumenggung sudah jadi pembicaraan beberapa hari terakhir setelah KPK dikabarkan membuka lagi penyidikan atas skandal BLBI.

Akhir pekan lalu, jurubicara KPK, Febri Diansyah, menyebut kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan KPK sudah menetapkan tersangka.

Kamis lalu (20/4), mantan Menteri Koordinator Bidang Perekenomian, Kwik Kian Gie, sempat kembali diperiksa KPK. Padahal, Kwik tidak tercantum dalam daftar nama yang akan diperiksa oleh penyidik KPK hari itu.

"Kasusnya sedang disidik, dan saya dimintai keterangan karena saya pernah menjabat sebagai Menko, pernah ada urusan dengan BLBI‎ dan konsekuensinya," ujar Kwik usai diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/4).

Kasus BLBI diusut KPK kala Antasari Azhar menjabat Ketua KPK (tahun 2008). KPK menduga ada pejabat yang melakukan penyimpangan dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI.

Menurut Antasari, jika proses SKL tidak sesuai ketentuan, KPK akan merekomendasikan agar kasus BLBI itu dibuka kembali. Tetapi, KPK juga tidak bisa serta merta mencabut Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) yang dikeluarkan kejaksaan.

Skandal korupsi BLBI diduga merugikan negara sebesar Rp 138,4 triliun terkait aliran dana kepada 48 bank umum nasional yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA