Pengacara Miryam, Aga Khan, menjelaskan pengajuan praperadilan telah didaftarkan pada Jumat (21/4) dengan materi terkait penetapan tersangka terhadap Miryam.
Menurutnya, KPK tidak berwenang menetapkan kliennya sebagai tersangka atas dugaan memberikan keterangan palsu.
Selain itu, keterangan palsu baru bisa dibuktikan apabila perkara pokok yang disidangkan telah diputus oleh hakim.
"Harusnya itu (penetapan tersangka Miryam) masuk wilayah pidana umum dan harusnya ada putusan hakim dulu, baru bisa dibuktikan dia memberikan keterangan palsu. Ini kan sidangnya masih berjalan," ujar Aga saat dihubungi, Selasa (25/4).
Sebelumnya, mantan bendahara Partai Hanura itu ditetapkan sebagai tersangka keterangan tidak benar terkait kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Miryam diduga sengaja memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan dua terdakwa Irman dan Sugiharto.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Miryam membantah semua keterangan yang ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal pembagian uang hasil korupsi e-KTP.
Miryam merupakan salah satu kunci dalam mengungkap aliran uang korupsi proyek pengadaan e-KTP. Dalam BAP yang telah dicabut, Miryam memberikan langsung uang terkait proyek e-KTP kepada beberapa anggota DPR periode 2009-2014.
Diantaranya yakni, Yasonna Laoly, Arief Wibowo dari Fraksi PDI Perjuangan di ruang kerja. Kemudian Teguh Juwarno dari Fraksi PAN, Agun Gunanjar dari Fraksi Golkar. Nama-nama yang disebutkan dalam BAP Miryam disebutkan juga dalam Surat dakwaan Irman dan Sugiharto.
[zul]
BERITA TERKAIT: