Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, hari ini penyidik memanggil tiga orang saksi.
Mereka adalah Direktur Anggaran I Ditjen Anggaran Kemenkeu, Parluhutan Hutahean, Pranata Humas di Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM, Vagunaldi dan seorang pihak swasta bernama Purwanto.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SU (Sri Utami)," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/4).
Diketahui kasus yang menyeret Sri sebagai tersangka merupakan pengembangan perkara yang menjerat mantan Menteri ESDM Jero Wacik dan mantan Sekjen ESDM Wayono Karno.
Berdasarkan hasil penyidikan KPK, diketahui Sri Utami selaku Koordinator kegiatan pada satuan kerja di Sekjen Kementerian ESDM bersama-sama dengan Wayono Karno telah melakukan tindakan memperkata diri sendiri, koorporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara terkait dengan sosialisasi di sektor energi sumber daya mineral.
"SU juga merugikan keuangan negara dengan melakukan kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi dan perawatan gedung kantor kementerian ESDM tahun anggaran 2013," tutur Febri.
Selain itu Sri Utami juga diduga mengatur pengadaan dan menerima komisi dari pelaksana pengadaan yang mengakibatkan kerugian negaranya hingga Rp 11 miliar.
Atas perbuatannya, Sri Utami disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Selain Sri Utama, sebelumnya KPK juga telah memproses Jero Wacik dengan vonis penjara delapan tahun dan denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan.
Hukuman bagi Jero Wacik juga ditambah berupa kewajiban mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5.073.031.442 subsidair dua tahun penjara.
Sementara Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno divonis enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan
.[wid]
BERITA TERKAIT: