Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, Muladno diperiksa sebagai saksi kasus suap UU Peternakan dan Kesehatan dengan tersangka, Basuki Hariman (BHR).
"Muladno diperiksa sebagai saksi, untuk tersangka BHR. Selain itu kami juga periksa BHR sebagai tersangka," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/4).
Dalam kasus ini, Basuki ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memberi suap sebesar sebesar 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar kepada Patrialis Akbar ketika menjabat hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Diduga, pemberian itu dimaksudkan agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi UU Peternakan yang sedang diproses di MK.
Belakangan kasus suap terhadap hakim MK ini juga merembet ke Direktorat Bea dan Cukai lantaran ditemukannya indikasi pemberian suap kepada oknum pejabat di Bea dan Cukai guna memuluskan ekspor perusahaan milik Basuki.
Febri menegaskan pihaknya telah memiliki bukti-bukti terkait indikasi tersebut.
[wid]
BERITA TERKAIT: