Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengacara Buni Yani: Logika JPU Kasus Ahok Ngawur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Jumat, 21 April 2017, 19:45 WIB
Pengacara Buni Yani: Logika JPU Kasus Ahok Ngawur
Aldwin-Buni Yani
rmol news logo Pengacara Aldwin Rahadian protes keras karena nama kliennya Buni Yani disebut dalam pertimbangan tuntutan yang dibacakan ketua tim JPU Ali Mukartono terhadap terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama.

Bahkan JPU menyebut sumber keresahan yang terjadi di masyarakat akibat ucapan Ahok menista Al-Quran tak jauh dari peran Buni Yani, yang men-share potongan pidato Ahok yang menyinggung surat Al-Maidah 51.

"Saya tidak mengerti logika ngawur apa yang dipakai JPU ini. Malah menyalahkan orang lain dalam persidangan pembacaan tuntutan untuk orang yang di dakwanya," tegas Aldwin dalam keterangannya (Jumat, 21/4).

Dia menegaskan  tidak satupun dari pihak yang melaporkan Ahok menjadikan video yang dishare Buni Yani sebagai dasar melaporkan Ahok ke Kepolisian. Semua laporan berdasarkan video yang diunggah Pemprov Jakarta.

"Dalam proses persidangan pun Buni Yani tidak pernah dimintai kesaksianya, dan sampai saat ini belum diadili. Jadi atas dasar apa Jaksa menuduh dan menyebut nama Buni Yani," sergahnya.

"Jadi rakyat Indonesia jangan heran, kalau tuntutan JPU terhadap Ahok cuma 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun yang artinya sama saja Ahok tetap bebas karena tidak perlu menghuni penjara. Kenapa bisa keluar tuntutan seperti itu, karena JPU sama sekali tidak profesional. Tuntutan ini sudah melukai rasa keadilan masyarakat," sambung Aldwin.

Kalau melihat performa JPU seperti ini, dia menegaskan, jangan salahkan kalau rakyat tidak percaya lagi dengan institusi Kejaksaan. "Dan jelas hal ini bisa mendegradasi marwah lembaga kejaksaan itu sendiri," tandas Bendum DPP KAI (Kongres Advokat Indonesia) ini.

Sebagai pengacara Buni Yani, Aldwin dan tim advokat akan berjuang sekuat hati dan tenaga untuk membebaskan Buni Yani, orang yang selama ini terkesan dijadikan kambing hitam atas pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Ahok.

Dia meminta dukungan dari masyarakat untuk ikut mengawal proses persidangan Buni Yani yang akan digelar dalam waktu dekat ini. "Kami mohon doa dan dukungannya," pungkas Aldwin. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA