Saksi yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menurut Mudzakir, banyak tergolong saksi sekunder.
Mudzakir menjelaskan, saksi di pengadilan terbagi menjadi dua. Pertama, saksi primer yang mengetahui, menyaksikan, atau melakukan dugaan korupsi seperti disangkakan.
Sementara kedua merupakan saksi sekunder, yakni orang di luar perkara.
"Istilahnya bukan A1," kata Mudzakir dalam keterangannya, Jumat (21/4).
Saksi sekunder, menurut Mudzakir, banyak dihadirkan dalam sidang dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia khawatir sikap KPK menghadirkan saksi sekunder justru memantik "bola panas". Sebab, saksi sekunder belum tentu mengetahui atau terlibat langsung dalam perkara.
"Ini bahayanya. Apalagi banyak kesaksian yang tidak bisa dibuktikan," kata Mudzakir, mengingatkan.
Dalam sidang dugaan korupsi pengadaan e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/4) kemarin, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby. Bobby merupakan anggota Tim Fatmawati dari PT Java Trade Utama. Tim ini dibentuk Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Dalam kesaksiannya, Bobby menyatakan sempat mendengar ada "jatah" untuk Senayan terkait proyek pengadaan KTP-el. Bobby juga menyadur pernyataan Irvan Hendra Pambudi Cahro, Direktur PT Mukarabi Sejahtera, tentang jatah 7 persen untuk Senayan yang dimaksudkan adalah Setya Novanto.
"Ini yang saya takutkan. KPK seperti berlama-lama. Saksi primernya saja sudah banyak yang membantah. Jadi sulit untuk membuktikan perkara," kata Mudzakir.
[wid]
BERITA TERKAIT: