Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik memiliki strategi dalam memanggil saksi-saksi yang dinilai relevan untuk dimintai keterangan.
Termasuk akan memanggil pengacara muda Anton Taufik, pihak yang diduga memberikan pengaruh kepada Miryam, serta pihak berinisial SN dan RA yang muncul dalam pemeriksaan Elza Syarif, Senin (17/4) kemarin. SN dan RA diduga memerintahkan Taufik untuk mempengaruhi Miryam agar mencabut Berita Acara Pemeriksaan yang membuat Miryam menjadi tersangka kasus keterangan palsu.
"Kami pasti buat strategi siapa yang akan diperiksa setelah Elza. Intinya saksi yang relevan dan keterangannya dibutuhkan untuk konstruksi besar pasti dipanggil. Kapan diperiksa, nanti disampaikan lebih lanjut," terang Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (18/4).
Diketahui, inisi SN dan RA disebutkan oleh penyidik KPK saat melakukan pemeriksaan Elza Syarif sebagai saksi terkait kasus yang menyeret nama Miryam.
Menurut Elza penyidik KPK ingin mendalami kepentingan Anton Taufik menyambangi kantornya yang bersamaan dengan kehadiran Miryam. Dalam pemeriksaan, dirinya baru mengetahui bahwa Taufik merupakan anak buah RA, salah satu pengacara partai ternama. Meski demikian, pengacara terpidana M. Nazaruddin itu tidak mengetahui kepemtingan Taufik menyambangi Miryam di kantornya.
Diketahui, bukan kali ini saja Elza dimintai keterangan terkait kasus yang menyeret Anggota komisi V DPR, Miryam S Haryani. Dalam pemeriksaan perdana pada Rabu (5/4) lalu, penyidik mendalami terkait pertemuan dirinya dengan Miryam. Pasalnya dalam persidangan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Miryam mengaku pernah menyambangi Elza di kantor pengacara Elza.
Menurut Elza dalam pertemuan itu, Miryam sempat bercerita mengenai adanya sejumlah pihak yang menginginkan agar Miryam membantah seluruh BAP saat pemeriksaan di KPK beberapa waktu lalu.
Miryam merupakan salah satu kunci dalam mengungkap aliran uang korupsi proyek pengadaan e-KTP. Dalam BAP yang telah dicabut, Miryam memberikan langsung uang terkait proyek e-KTP kepada beberapa anggota DPR periode 2009-2014. Diantaranya yakni, Yasonna Laoly, Arief Wibowo dari Fraksi PDI Perjuangan di ruang kerja. Kemudian Teguh Juwarno dari Fraksi PAN, Agun Gunanjar dari Fraksi Golkar.
Nama-nama yang disebutkan dalam BAP Miryam disebutkan juga dalam Surat dakwaan Irman dan Sugiharto.
[wah]
BERITA TERKAIT: