Peneliti Indomatrik Makmun Ibnu Ridwan mengatakan hal itu didasari karena baik Anies Baswedan-Sandiaga Uno (Anies-Sandi) maupun petahana Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Syaiful Hidayat (Ahok-Djarot) tidak ada yang memiliki latar belakang hukum.
"Keduanya bukan ahli hukum dan bukan praktisi hukum, dia menghindari penyalahgunaan hukum. Mungkin itu stafnya di bawah yang harus mengurus itu," ujar Makmun usai jumpa pers di kawasan Sabang, Jakarta, Kamis (13/4).
Terkait kasus hukum yang sedang dialami cagub petahana Ahok, dia mengatakan hal itu menjadi faktor lambatnya masyarakat yang belum menentukan pilihan. Menjelang pemungutan suara putaran dua pada 19 April nanti.
"Ini yang sebetulnya membuat agak lambat untuk mengambil keputusan. Karena masyarakat dibuat bingung dengan kepastiannya seperti apa. Demo-demo itu kan meminta kejelasan. Kalau memang tersangka kok tidak ditahan. Hukumnya seperti apa, hukum bagaimana yang dipakai," papar Makmun.
Kemarin (Rabu, 12/4), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) merilis rekam jejak masing-masing pasangan calon dan mengungkapkan bahwa tidak ada satu pun yang memiliki program terkait hukum. Menanggapinya, menurut Makmun, seharusnya LBH memiliki opini publik, terutama terkait konflik hukum yang dialami Ahok.
"Seharusnya LBH memberikan opini hukum, paling tidak terhadap salah satu kasus yang dialami Ahok. Sehingga pemerintah bisa divonis benar atau tidak. Jadi tidak membiarkan orang membuat keputusan sendiri," ujarnya.
Makmun juga menyoroti kelemahan tata negara yang seakan ditunjukkan pemerintah dalam menangani kasus Ahok. Dia mempertanyakan ketegasan pemerintah untuk menahan seseorang jika telah berstatus tersangka.
"Jangan nanti tunggu dilantik habis itu dicopot lagi. Kalau memang sudah dirasa cukup ya sudah cukupkan saja. Jadi, warga jakarta tidak merasa ini seperti permainan," pungkas Makmun.
[wah]
BERITA TERKAIT: