Hal ini sebagaimana pengakuan Country Director PT EK Prima R. Rajamohanan Nair yang menyebut uang suap sebesar Rp 6 miliar yang disepakati dirinya dan bekas pejabat Dirjen Pajak Handang Soekarno juga ikut dibagi ke Muhammad Haniv
Pengakuan tersebut dijelaskan Rajamohanan saat membacakan nota pembelaan atau pledoi sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/4).
"Saya konfirmasi melalui pesan
WhatsApp, uang Rp 6 miliar termasuk untuk Handang, anggota tim dan saudara Muhammad Haniv. Itu sesuai permintaan saudara Handang," ujar Mohan saat membacakan pleidoi.
Sebelumnya, Rajamohan didakwa menyuap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno.
Awalnya Rajamohanan meminta Handang selaku pejabat di Ditjen Pajak untuk membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP.
Sejumlah persoalan itu yakni, pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) dan surat tagihan pajak dan pertambahan nilai (STP PPN). Kemudian, masalah penolakan pengampunan pajak (tax amnesty), pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP), dan pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.
Menurut Rajamohan, Handang bersedia mempercepat penyelesaian persoalan pajak PT EK Prima. Namun, Handang meminta Rajamohan menyediakan uang untuk tim pajak di Kanwil DJP Jakarta Khusus, termasuk untuk Kepala Kanwil, Muhammad Haniv.
Salah satu persoalan pajak yang dihadapi PT EK Prima adalah tunggakan pajak sebagaimana tercantum dalam surat tagihan pajak sebesar Rp 78 miliar. Dalam proses pembatalan tagihan pajak, Rajamohan juga meminta bantuan kepada Kepala Kanwil Pajak DKI, Muhammad Haniv.
[ian]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.