Bekas pimpinan Badan Anggaran DPR itu diperiksa untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka mantan anggota Komisi II DPR periode 2009-2014, Charles Jones Mesang (CJM).
"‎Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka CJM. CJM sendiri selama proses penyidikan telah kooperatif pada penyidik dengan memberikan info penting serta mengembalikan uang," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah saaat dikonfirmasi, Senin (10/4).
Febri menambahkan, dalam pemeriksaan kali ini, penyidik akan mendalami anggaran di Banggar serta peran komisi IX, termasuk dari anggota DPR saat pengurusan anggaran.
"Selain memeriksa Ahmadi Noor, beberapa anggota DPR di Komisi IX saat itu sudah diperiksa," ucap Febri.
Atas kasus ini, Chalres Jones Mesang telah ditahan KPK sejak‎ Selasa (31/1/2017) lalu di Rutan Guntu‎r. Charles diduga ikut menerima gratifikasi sebesar 6,5 persen atau Rp 9,75 miliar dari total anggaran optimalisasi di Kemenakertrans senilai Rp 150 miliar.
Atas perbuatannya, Charles dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
.[wid]