Polda Jabar telah meminta keterangan 19 orang saksi dalam penanganan perkara tersebut.
"Pelan-pelan​ dan perlu ekstra hati-hati dalam pengumpulan berkas perkara. Dan memang tidak ada penahanan karena ancaman hanya 4 tahun," ungkap Kabag Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, usai menghadiri peresmian SPK Terpadu Polres Karawang, Rabu (5/4).
Menurut Yusri, seperti dikutip
RMOL Jabar, kini Polda tinggal melengkapi beberapa hal sebelum berkas penyidik dinyatakan lengkap oleh Jaksa atau P21.
"Makanya kami harapkan berkas tahap pertama yang kami berikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar tidak ada P18 dan P19, atau langsung P21," ujarnya.
Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 30 Januari 2017 dalam kasus dugaan penghinaan lambang dan dasar negara Pancasila.
Rizieq dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri ke Mapolda Jabar. Pelanggaran yang dituduhkan masuk dalam Pasal 154 A tentang penodaan pada lambang negara, dan Pasal 320 tentang pencemaran nama baik pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Secepatnya akan kami berikan berkas perkaranya (ke jaksa)," jelasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: