"Ya sudah hidup saya begini kali dari aktivis tahun 70-an. Saya juga
kan sering diperiksa. Jadi enjoy sajalah. Dinikmati saja, bagian dari sejarah hidup yang kita lalui," ucap aktivis senior asal Mataram, Nusa Tenggara Barat itu saat wajib lapor di Polda Metro Jaya (PMJ), Senin (3/4).
Saat ini, Hatta berstatus sebagai tahanan kota setelah pengajuan permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan pihak PMJ. Namun, ada satu hal yang diminta pihak PMJ setiap Hatta melakukan wajib lapor.
"Prinsipnya, bila Polda meminta keterangan lebih lanjut atau keterangan tambahan, kita komitmen memberi keterangan pada setiap saat," ujar kuasa hukumnya, Akhmad Leksono.
Hatta sendiri seharusnya wajib lapor atas penangguhan penahannya, Jumat (31/3) lalu. Namun, saat itu, mantan anggota DPR RI tersebut tengah mengurus tax amnesty. Sehingga, baru bisa mendatangi PMJ hari ini.
Hal itu, dibenarkan Kabid Humas PMJ Komisaris Besar Argo Yuwono. "Jadi, kemarin diundang Jumat, tidak datang. Hari ini datang tapi bukan dalam rangka pemeriksaan, tapi wajib lapor," timpal Argo.
Sebelumnya, Hatta ditangkap penyidik PMJ di kediamannya Rumah Susun Bendungan Hilir, 8 Desember 2016 dini hari lalu. Eks politisi PAN itu diduga terlibat dengan delapan tersangka makar lainnya yang ditangkap, 2 Desember 2016, jelang aksi 212 di Monas.
[wid]
BERITA TERKAIT: