Hal ini dikatakan salah satu anggota tim advokasi dari Forum Komunikasi Alumni (Fokal) IMM, M. Ihsan kepada wartawan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Sabtu (1/4).
"(Saya) mengunjungi empat orang anggota IMM. Adik-adik kita yang ditahan kepolisian. Mereka ditangkap kemarin (Jumat) pagi. Ini sudah lebih dari 24 jam. Jadi sudah ada sikap dari kepolisian, (status) ditahan," ungkap Ihsan kepada wartawan.
Status tersebut, sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 24 tentang masa penahanan selama proses penyidikan kepolisian.
Dalam ayat (1) diatur tentang maksimal jangka waktu penahanan selama 20 hari. Jika proses penyidikan dan pemberkasan belum selesai, maka penahanan dapat diperpanjang selama 40 hari. Sesuai aturan dalam ayat (2) pasal tersebut.
Adapun keempat kader IMM yang diamankan tersebut adalah Beni Pramula, Zainudin Arsyad, Eka Putra, dan Ferry. Keempat tersangka, ditangkap dalam waktu yang berbeda.
Zainuddin Arsyad yang juga menjabat Presiden Asean Muslim Student Asociation (AMSA), ditangkap terlebih dahulu bersama empat tersangka lainnya.
Antara lain, Sekjen Forum Ulama Indonesia (FUI) Muhammad Al-Khaththath, Wakil Koordinator aksi 313 Irwansyah, Panglima FSI Diko Nugraha dan anggota FSI, Andry. Kelimanya ditangkap, Jumat (31/3) dinihari.
Sedangkan tiga kader IMM lainnya, ditangkap beberapa jam kemudian. Termasuk, seorang anggota Forum Syuhada Indonesia (FSI), atas nama Agus.
"Mereka (seluruh tersangka) ditahan dengan tuduhan makar," tutur Ihsan.
Totalnya, ada sembilan tersangka yang telah ditahan pihak kepolisian dalam kasus tersebut. Meski demikian, pihak kepolisian tetap menegaskan jika yang diamankan saat ini, hanya lima orang. Yaitu, lima aktivis dan ulama pada penangkapan awal.
"Kita menangkap tersangka lima orang," sanggah Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono saat dikonfirmasi.
[rus]
BERITA TERKAIT: