Giliran Kasub Perizinan Imigrasi Diperiksa KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 24 Maret 2017, 13:04 WIB
Giliran Kasub Perizinan Imigrasi Diperiksa KPK
Patrialis Akbar/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Sub Seksi Perizinan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Serang, Banten Muhamad Noor untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Muhamad akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Basuki Hariman, penyuap hakim MK, Patrialis Akbar.

"Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk BHR," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jumat (24/3).

Belum diketahui dengan pasti hubungan saksi dengan kasus suap MK ini. Namun, kuat dugaan penyidik sedang mendalami indikasi tindak pidana korupsi lain yang dilakukan tersangka Basuki Hariman.

Belakangan ini KPK memanggil sejumlah pejabat Bea Cukai di Kementerian Keuangan. Mereka yang pernah dipanggil yakni Kepala Bidang dan Penindakan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, Imron; Direktur Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, Harry Mulya; dan Kepala Sudirektorat Intelijen Bea Cukai, Tahi Bonar Lumban Raja.

Kemudian, Kepala Seksi Penyidikan I Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Aris Murdyanto; Kepala Seksi Intelijen I Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Bagus Endro Wibowo, dan Kepala Seksi Penindakan I Bidang Penindakan dan Penyidikan, Wawan Dwi Hermawan.

Febri Diansyah mengatakan pemanggilan sejumlah pihak dari Bea dan Cukai itu untuk mendalami terkait kewenangan personil dalam impor daging.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA