Terdakwa pencabulan anak di bawah umur, itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus suap pengamanan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakpus).
"SJM diperiksa sebagai tersangka," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jumat (24/3).
Selain Saipul, penyidik juga memanggil Aminudin selaku supir Saipul Jamil.
Pemeriksaan terhadap Aminudin bukanlah yang pertama kali. Sebelumnya dia dipanggil sebagai saksi untuk kasus yang sama pada Kamis (12/1) dan Senin (23/1) lalu.
"Yang bersangkutan akan kami periksa sebagai saksi untuk tersangka SJM (Saipul Jamil)," terang Febri.
Dalam kasus ini, Saipul Jamil bersama kakaknya Samsul Hidayatullah yang pengacaranya Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji, disangka menyuap Rohadi.
Ketika diamankan, KPK menyita uang sebesar Rp 250 juta dari tangan Rohadi yang didugaa diberikan Bertha Natalia.
Sehari sebelum penangkapan ini, majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara memvonis Saipul tiga tahun penjara. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.
[wid]
BERITA TERKAIT: