Pasalnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pemeriksaan kasus suap penghapusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia yang menjeratnya sebagai tersangka.
Soesilo Aribowo selaku pengacara Handang mengakui bahwa pihaknya telah menandatangani pelimpahan berkas penyidikan dan barang bukti yang dinyatakan lengkap.
"Betul, hari ini Pak Handang telah dinyatakan lengkap dan sudah diserahkan ke jaksa. Artinya ke penuntut umum," ujarnya usai mendampingi pemeriksaan Handang di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta (Selasa, 21/3).
Seosilo memastikan, Handang bakal bersikap kooperatif dalam menuntaskan kasus yang menyeretnya. Tak hanya itu, Handang juga akan membongkar kasus pajak pihak-pihak lain.
"Tentu, sesuai dengan apa yang dia ketahui, yang dia alami, yang dia dengarkan. Dia akan sampaikan apa adanya," jelas Soesilo.
Dalam persidangan terdakwa Rajamohanan Nair yang merupakan bos PT. EKP, Handang sempat dikonfirmasi soal pajak artis Syahrini, serta dua pimpinan DPR RI Fahri Hamzah dan Fadli Zon.
Menanggapinya, Soesilo menyebut bahwa materi itu akan dirincikan oleh Handang jika ditanyakan jaksa dalam persidangan nanti.
‎
"Kalaupun ada tentu kami akan sampaikan apa adanya," pungkasnya.
[wah]
BERITA TERKAIT: