
Tiga saksi untuk tersangka Basuki Hariman dalam kasus suap uji materiil UU Peternakan akan dihadirkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini (Selasa, 21/3).
Ketiga saksi dari Bea Cukai itu adalah Imron selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok; Harry Mulya selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok; dan Tahi Bonar Lumban Raja selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai.
"Saksi-saksi ini akan dimintai keterangan terkait dengan proses impor daging dan tentu ada kewenangan bea cukai yang harus didalami lagi," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Salah satu saksi, yaitu Harry Mulya sudah terlihat datang ke Gedung Merah Putih KPK di Kuningan pagi ini. Namun Harry enggan berkomentar apapun ketika memasuki gedung KPK.
Sebelumnya ada empat saksi yang mangkir dalam pemeriksaan KPK kemarin. Febri sendiri berharap agar para saksi yang sudah diminta datang untuk pemeriksaan agar mematuhi pemanggilan tersebut.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: