
Laporan gratifikasi yang terkait kunjungan Raja Arab Saudi, Salman Bin Abdulaziz Al Saud, sudah diterima oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sejak awal bulan Maret.
KPK menyebut ada lima penyelenggara negara yang sudah melaporkan pemberian hadiah dari Raja Salman. Namun, KPK masih belum bisa menentukan berapa nominalnya.
"Untuk nominal belum bisa dipastikan, karena kami harus memastikan apakah ini benar emas atau tidak," ujar Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/3)
Jika masih ada penyelenggara negara yang merasa menerima hadiah dari Raja Salman namun belum melaporkannya, Giri mengimbau agar segera melapor ke lembaganya. (
KPK Umumkan Rolex, Berlian Dan Tasbih Dari Raja Arab Saudi)
"Kami mengimbau jika ada hal yang serupa, agar segera melaporkan. Jika dalam 30 hari penerimaan belum melapor, maka bisa dikenakan pidana minimal 4 tahun sampai dengan seumur hidup," ujar Giri mengultimatum.
[ald]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: