"Laporan gratifikasi ini terhitung sejak tanggal 7 Maret dan yang terakhir pelaporan pada 16 Maret 2017 kemarin," jelas Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/3).
Barang-barang yang diterima dari rombongan Raja Salman diantaranya yaitu jam merek Rolex, ballpoint, cincin emas, berlian, dan juga tasbih. Total nilai barang-barang tersebut ditaksir mencapai Rp 5,2 miliar.
Barang-barang yang disebutkan tadi diterima oleh tiga orang menteri, satu orang gubernur dan satu orang pejabat publik lainnya. Namun, KPK mengakui pemberian hadiah kepada para pejabat itu adalah cara Raja Arab Saudi untuk membina hubungan baik.
"Kerajaan Arab Saudi ingin membina hubungan baik. Namun, menurut undang-undang, hadiah yang diterima penyelenggara negara terkait jabatan adalah bentuk suap," lanjut Giri.
[ald]
BERITA TERKAIT: