Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3), Yasonna menerima uang sebanyak 84.000 dolar AS.
Analis politik dan HAM dari Labor Institute Indonesia, Andy William Sinaga, mengatakan, sebagai pejabat negara dan pembantu presiden, sudah sebaiknya Yasonna mengklarifikasi soal dugaan itu kepada atasannya, Presiden Joko Widodo.
"Dan saya mengimbau agar Presiden segera memanggil Yasonna," kata Andy, Jumat (10/3).
"Bila perlu segera diberhentikan untuk mencegah
conflict of interest dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang akan dilakukan KPK," lanjutnya.
Dalam kasus korupsi e-KTP di Kemendagri TA 2011-2012, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman, duduk di kursi terdakwa.
Irman didakwa memperkaya diri sebesar Rp 2.371.250.000, 877.700 dolar AS, dan 6.000 dolar Singapura. Sementara, Sugiharto didakwa mendapatkan uang sejumlah 3.473.830 dolar AS.
Dalam dakwaan mereka, banyak nama yang disebut menerima
fee. Mulai dari pelaksana proyek, panitia lelang, pejabat Kemendagri, hingga puluhan anggota DPR periode 2009-2014.
Mereka disebut menerima
fee dari uang yang dianggarkan dalam proyek e-KTP tersebut. Adapun proyek ini menggunakan uang negara hampir Rp 6 triliun.
[rus]
BERITA TERKAIT: