Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Keterangan Saksi Meringankan Ahok Justru Memperkuat Dakwaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Rabu, 08 Maret 2017, 09:14 WIB
Keterangan Saksi Meringankan Ahok Justru Memperkuat Dakwaan
Pedri Kasman
rmol news logo Persidangan ke-13 dengan agenda mendengarkan tiga saksi meringankan (saksi a de charge) kemarin tampaknya tidak sesuai harapan Terdakwa kasus penistaan agama Basuki T. Purnama.

Karena keterangan yang disampaikan malah memperkuat dakwaan terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif yang akrab disapa Ahok tersebut.

Malah satu saksi ditolak Majelis Hakim atas permintaan JPU, yaitu Andi Analta Amir. Kakak angkat Ahok tersebut terbukti melanggar aturan persidangan.

"Dia (Analta) sudah pernah hadir dan mendengarkan keterangan saksi di persidangan sebelumnya, menurut KUHAP hal itu tidak dibolehkan. Analta terpaksa keluar setelah duduk sebentar di kursi saksi," jelas salah seorang pelapor yang hadir dalam persidangan kemarin, Pedri Kasman.

"Dua orang saksi yang diperiksa menurut kami justru makin memberatkan Ahok dan memperkuat fakta pidana penodaan agamanya," sambung Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah ini.  

Saksi pertama Dr. Eko Cahyono misalnya. Cawagub yang mendampingi Ahok di Pilgub  Bangka-Belitung tahun 2007 ini menjelaskan saat itu mereka diserang selebaran dan khutbah yang menyinggung surat al Mai'dah 51. Karena merasa terganggu, mereka bertanya kepada Gus Dur (Alm.) yang ketika itu hadir di Babel sebagai Ketua Dewan Syuro PKB yang menjadi partai pengusung Ahok-Eko.

"Mereka menanyai Gus Dur (Alm.) tentang al Maidah 51 itu," jelas Pedri.

Menurutnya, hal tersebut mengindikasikan bahwa surat al Maidah 51 yang berisi larangan memilih pemimpin Yahudi dan Nasrani bagi orang Islam itu sudah ada dalam pikiran Ahok sejak lama, paling tidak sejak 2007 itu.

"Mindset berpikirnya terhadap al Maidah 51 sudah terbentuk. Maka patut diduga ucapannya yang berbunyi '...dibohongi pakai Al Maidah 51..." tanggal 27 September 2016 itu betul-betul 'disengaja'. Jadi unsur 'dengan sengaja' sebagaimana pasal 156a huru a KUHP menjadi terpenuhi," bebernya.

Saksi kedua adalah Bambang Waluyo Wahab. Politisi Golkar dan Wakil Ketua Tim Pemenangan Ahok dalam Pilkada DKI 2017 ini adalah saksi fakta yang hadir di lokasi acara Ahok tanggal 27 September 2016 di Pulau Pramuka itu.

Bambang dengan terang mengatakan bahwa ucapan Ahok itu dia dengar dengan jelas. Ada kemeramen yang merekam langsung dari pemprov DKI. Bambang dengan terang benderang mengatakan bahwa Ahok  menyebut kalimat "...dibohongi pakai al maidah 51..." itu benar adanya, keluar langsung dari mulut Ahok.

"Jadi dengan fakta itu Bambang justru memperkuat dakwaan JPU. Kami jadi semakin yakin bahwa Ahok sudah sangat layak diputus bersalah dan dihukum seberat-beratnya," tandasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA