Mikael diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan korupsi pada proyek pengadaan pekerjaan peningkatan jalan di Kemiri-Depapre, Papua.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan peningkatan jalan di Kemiri-Depapre," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (6/3).
Selain Mikael Kambuaya, ‎penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pihak swasta. Mereka adalah Kartika dan Faisal Fauzie, yang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mikael Kambuaya.
"Keduanya diperiksa untuk tersangka MK (Mikael Kambuaya)," ujar Febri.
Mikael Kambuaya adalah tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kemiri-Depapre yang menggunakan APBD-P 2015. Dia dijerat dengan pasal 12 ayat (1) dan atau pasal 3 UU 1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[ald]
BERITA TERKAIT: