Termasuk kantor WAIP di Jalan Pantai Indah Barat Kompleks Toho PIK Blok E No.12 Kamal Muara Jakut.
Padahal izin geledah telah diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara sejak 27 Maret 2015.
Anehnya lagi, menurut anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Henry Yosodiningrat, Fredie Tan yang tersangka kasus penjualan tanah Pemprov DKI di Pluit oleh Jakarta Propertindo (Jakpro) masih melenggang bebas.
Dalam kasus ini, dua tersangka lain yang juga belum ditahan yakni Komisaris PT Delta Jakarta Oky Sukasah dan bekas Direktur Utama Jakpro I Gusti Ketut Gede Suena.
Ia pun ragu kesungguhan pihak Kejagung memberantas tindak pidana korupsi dengan adanya pembiaran seperti ini.
"Untuk menepis isu yang tidak sedap dan untuk membuktikan kesungguhannya, Jaksa Agung hendaknya segera memerintahkan untuk segera menindaklanjuti penyidikan dalam perkara tersebut, dan segera melakukan penggeledahan serta segera menahan tersangka Fredie Tan alias Awi (PT Wahana Agung Indonesia)," tambah Henry.
Sebagai wakil rakyat, Henry mengaku sangat konsen terhadap upaya pemberantasan tipikor baik yang dilakukan oleh penyelenggara negara, maupun oleh perseorangan ataupun korporasi.
“Komitmen itu bukan hal baru bagi saya, atau bukan sejak saya jadi anggota DPR, tapi terlihat sejak saya masih menjalankan profesi advokat, hal itu sebagaimana ternyata saya tidak pernah mendampingi, bahkan menolak untuk mendampingi klien yang diperiksa KPK atau diadili di pengadilan tindak pidana korupsi," demikian Henry.
[wid]
BERITA TERKAIT: