"Dalam catatan kami vonis ringan ini terus berulang sejak tahun 2013," Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Tama S. Langkun dalam jumpapers di kantornya, Kalibata, Jakarta (Sabtu, 4/3).
Dia menambahkan, periode 2013 sampai 2016, mayoritas vonis hukuman yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama kepada koruptor hanya selama satu hingga 1,5 tahun penjara.
"Pengadilan tipikor harusnya berkaca pada semangat peradilan militer yang menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Brigjen Teddy Hernayadi yang melakukan korupsi pengadaan alutsista 12 juta dolar Amerika Serikat," jelas Tama.
[wah]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: