Penyidik KPK akan menggali keterangan dari Mohamad Toha ketika menjadi Anggota Komisi V DPR pada periode Oktober 2014 sampai November 2015. Diduga, Politikus PKB tersebut mengetahui rangkaian peristiwa dana aspirasi DPR untuk proyek jalan Kementerian PUPR yang berujung rasuah.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YWA (Yudi Widiana Adia)," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/3).
Selain Toha, penyidik juga menjadwalkan pemeriksan terhadap saksi lainnya yakni Kepala Biro ‎Pengelolaan Barang Milik Negara dan Layanan Pengadaan, Sumito. Dia juga akan diperiksa untuk tersangka Yudi Widiana Adia.
Sebelumnya, lembaga pimpinan Agus Rahardjo itu telah menetapkan tiga tersangka baru yang dua diantaranya adalah anggota Komisi V DPR, yakni Musa Zainuddin (PKB) dan Yudi Widiana Adia (PKS). Sedangkan satu tersangka lainnya yakni Komisaris PT Cahaya Mas, So Kok Seng alias Aseng.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan tujuh orang tersangka lainnya terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR ini.
Tiga diantaranya adalah Anggota Komisi V DPR. Mereka yakni, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Sementara tersangka lainnya yakni, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetya.
[rus]
BERITA TERKAIT: