"Kami sudah menebak bahwa mereka akan kesulitan untuk membuktikan tuduhan-tuduhannya. Karena ini kan upaya rekayasa dan kriminalisasi yang berpotensi merugikan aset BUMN," kata kuasa hukum BUMN Geo Dipa Lia Alizia dalam keterangannya, Jumat (3/3).
Lia yang didampingi Heru Mardijarto dari Kantor Hukum Makarim & Taira S itu merespon hasil persidangan. Bahwa selain tidak ada satu pun keterangan saksi yang dapat membuktikan terjadinya penipuan, satu saksi juga tidak hadir di persidangan dengan alasan tidak dapat dihubungi oleh penuntut umum.
Menurutnya, sejak awal pemeriksaan, saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan sudah jelas membuktikan tidak adanya dugaan penipuan yang terpenuhi. Kasus itu pun terbukti murni merupakan kasus perdata, karena permasalahan yang terjadi terkait dengan hubungan kontraktual antara Bumigas dan Geo Dipa berdasarkan perjanjian.
Heru Mardijarto menambahkan, permasalahan dalam perkara bermula dari sengketa perdata antara Geo Dipa dan Bumigas sehubungan dengan pelaksanaan kontrak. Di mana, pada prinsipnya, suatu perjanjian adalah hubungan keperdataan antara pihak-pihak yang terikat didalamnya.
"Geo Dipa justru merupakan pihak yang dirugikan dalam sengketa ini, karena Bumigas telah melanggar janji yang disepakati. Ini kan merupakan peristiwa cidera janji, anehnya kok Geo Dipa malah dikriminalisasi," bebernya.
Dikeahui, pada persidangan ke tujuh di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang digelar Rabu (1/3), seharusnya menghadirkan empat saksi. Namun, salah satu saksi yaitu Soendarto Pietono yang merupakan mantan komisaris Bumigas tidak hadir karena tidak dapat dihubungi oleh penuntut umum.
Adapun saksi yang hadir memberikan keterangan di persidangan adalah kuasa hukum Bumigas Bambang Siswanto, mantan Ketua Tim Tender Proyek Dieng-Patuha Suroso, dan mantan Sekretaris Tim Tender Proyek Dieng-Patuha Harsoyo.
[wah]
BERITA TERKAIT: