KPK Belum Mampu Tuntaskan Kasus RJ Lino

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 22 Februari 2017, 22:10 WIB
KPK Belum Mampu Tuntaskan Kasus RJ Lino
Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi masih membutuhkan waktu untuk menyeret mantan Direktur Utama PT. Pelindo II Richard Joost Lino ke kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Juru bicara KPK Febri Diansyah, pihaknya masih butuh keterangan saksi lain untuk menyempurnakan berkas penyidikan kasus korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tersebut.

Padahal, dalam penyidikan perkara sudah ada 53 saksi yang diperiksa penyidik. Termasuk memanggil pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang hari ini diperiksa sebagai saksi fakta. Sementara RJ Lino sendiri telah diperiksa pada 5 Februari 2016 lalu.

"Jadi penanganan perkara ini terus berjalan. Kami telah melakukan pemeriksaan sekitar 53 orang saksi sampai dengan hari ini dan juga dibutuhkan saksi-saksi lain untuk diperiksa lebih lanjut agar perkara ini semakin kuat, dan pendalaman terus dilakukan," jelas Febri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta (Rabu, 22/2).

Diketahui, KPK menjerat Lino sebagai tersangka pada 18 Desember 2015 atas kasus korupsi pengadaan tiga unit QCC di tahun 2010. Lino dianggap menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi. Kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai Rp 60 miliar. KPK pun sempat memeriksa RJ Lino pada 5 Februari 2016.

Akibat perbuatannya, Lino dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 KUHP. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA