Hanura Tampung Terdakwa Korupsi, KPK Akan Cek Kesehatannya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 22 Februari 2017, 21:08 WIB
Hanura Tampung Terdakwa Korupsi, KPK Akan Cek Kesehatannya
Bambang W. Soeharto/net
rmol news logo Partai Hanura menampung orang bermasalah dalam jajaran pengurus yang dilantik Ketua Umum Hanura, Oesman Sapta Odang, pada tadi pagi.

Nama yang mencolok adalah Bambang Wiratmadji Soeharto, yang masih berstatus terdakwa tindak pidana korupsi (Tipikor). Ia juga sebelumnya pernah menjabat Ketua Badan Pemenangan Pemilu Hanura, tetapi dicopot oleh ketua umum Hanura sebelumnya, Wiranto, karena menjadi tersangka kasus korupsi di KPK.

Bambang merupakan terdakwa kasus dugaan suap pemalsuan sertifikat tanah di wilayah Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Di kepengurusan Partai Hanura periode 2016-2020, Bambang menjabat di Dewan Pembina Hanura.

Bambang yang sebelumnya terkapar sakit sempat dihadirkan oleh Jaksa pada KPK di persidangan Pengadilan Negeri Tipikor pada 16 Desember 2015.

Namun, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu terpaksa ditunda lantaran kondisi terdakwa yang memprihatinkan. Kala itu majelis hakim diketuai oleh John Halasan Butarbutar.

Hari ini, Jurubicara KPK, Febri Diansyah, memastikan persidangan Bambang akan dilanjutkan kembali. KPK memastikan Bambang yang hari ini dilantik sebagai pengurus teras Hanura adalah terdakwa kasus yang ditangani KPK.

"Ya, tentu saja ketika status yang bersangkutan masih terdakwa dan KPK sesuai Undang-Undang tidak bisa menghentikan penyidikan atau penuntutan, maka kasus tersebut akan tetap berjalan dan tetap akan ditangani KPK," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/2).

Menurut Febri, pihaknya bakal mengambil langkah-langkah untuk proses perkara yang telah tertunda selama setahun itu. Misalnya dengan melakukan koordinasi di tataran internal dan kembali mengecek kesehatan Bambang.

‎"Kami akan segera lakukan koordinasi internal dan ambil langkah hukum untuk prosses perkara ini. Kami lihat alasan kesehatan itu," ujar Febri

KPK telah melimpahkan kasus Bambang ke pengadilan Tipikor Jakarta. KPK menetapkan Bambang sebagai tersangka pada 12 September 2014 terkait kasus dugaan suap pemalsuan sertifikat tanah. Bambang diduga menyuap mantan Kepala Kejaksaan Negeri Praya, M. Subri, bersama Direktur PT Pantai Aan, Lusita Anie Razak.

Atas perbuatannya, Bambang dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1).

Dalam kasus ini, M. Subri sudah divonis bersalah dan dipidana selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 5 tahun kurungan pada sidang 25 Juli 2014. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA