Tersangka pencucian uang itu sempat buron dua minggu. Ia terlibat dalam kasus dugaan investasi bodong yang merugikan hampir 200 nasabahnya.
"Benar, tersangka sudah kami amankan," ujar Kabid Humas PMJ, Komisaris Besar Argo Yuwono, kepada wartawan, Senin sore.
Tersangka sempat buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi karena tidak memenuhi dua panggilan yang dilayangkan oleh penyidik Ditreskrimsus PMJ.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP juncto UU 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.
Awalnya, kasus dugaan TPPU bos Pandawa Group diselidiki oleh penyidik Polresta Depok sesuai locus delicti (tempat kejadian) tindak pidana tersebut dan berdasarkan domisili mayoritas korbannya.
Namun, kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke PMJ setelah jumlah korban terus bertambah dan berasal dari berbagai wilayah.
Para korban yang tergiur dengan iming-iming KSP Pandawa mengalami kerugian di kisaran belasan juta hingga miliaran rupiah. Total kerugian yang dialami semua korban diduga mencapai Rp 1,1 triliun.
[ald]
BERITA TERKAIT: