Oknum Polri Pemeras Terpidana Mati Akiong Harus Segera Diproses

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 03 Februari 2017, 09:56 WIB
Oknum Polri Pemeras Terpidana Mati Akiong Harus Segera Diproses
Ilustrasi/Net
rmol news logo Polri seyogyanya tidak perlu menunda-nunda lagi untuk meneruskan  kasus perwira menengah berinisial KPS yang diduga memeras terpidana mati kasus narkoba bernama Chandra Halim alias Akiong ke penuntut umum.

"Jika kepolisian sudah ada alat bukti yang kuat, tidak perlu menunda-nunda lagi untuk diteruskan ke penuntut umum," kata pengamat kepolisian, Bambang Widodo Umar di Jakarta, Jumat (3/2).

Menurut Bambang, jangan dengan alasan karena kesibukan, hal ini menjadi peluang untuk olah mengolah pasal yang cenderung mengarah pada upaya untuk meringankan atau tujuan lain yang tidak sejalan dengan usaha keterbukaan Polri dalam memproses perkara dengan cepat.

Sebelumnya, pihak Propam dan Bareskrim Mabes Pori menyatakan masih memproses pemeriksaan terhadap perwira menengahnya berinisial KPS.

"Statusnya terperiksa di Propam dan Bareskrim. Proses pemeriksaannya berjalan simultan baik di propam dan tipikor," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar.

Boy menambahkan pamen tersebut sampai sekarang masih nonjob.

Indikasi penyalahgunaan wewenang ini ditemukan oleh Tim Pencari Fakta Gabungan (TPFG) bentukan Polri saat mengusut kebenaran isu aliran dana dari terpidana mati mendiang Freddy Budiman kepada pejabat Polri.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA