Pasalnya, Terdakwa Basuki T. Purnama sudah berlebihan bahkan melampaui apa yang menjadi fokus perkara. Apalagi, Ahok menyampaikan sesuatu yang mengindikasikan kuat didapat dari hasil penyadapan.
Ketua PP Bidang Hukum Pemuda Muhammadiyah, Dr. Faisal, menegaskan, kalau memang betul penyadapan, itu berpotensi melanggar UU.
"Penyadapan tanpa hak itu bisa diproses secara hukum, bukan delik aduan itu. Mestinya penegak hukum proaktif mengusut kebenaran penyadapan tersebut," tegas Faisal saat berbicara dalam diskusi "Akankah Ahok Dipenjara?" di Gedung PP Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat kemarin (Kamis, 2/2).
Di tengah proses hukum yang sedang berlangsung, dia juga mengingatkan, mestinya pihak Terdakwa tidak membuat politisasi persidangan.
"Mengejar obyektifitas keterangan saksi bukan berarti tidak ada aturannya, setidaknya tidak boleh mengajukan pertanyaan yang menjebak dan tidak boleh melakukan tekanan kepada saksi," demikian mantan Ketua PW Pemuda Muhammadiyah Bangka Belitung ini.
[zul]
BERITA TERKAIT: