Demokrat Desak Polisi Segera Periksa Pihak Ahok Terkait Dugaan Penyadapan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 03 Februari 2017, 09:33 WIB
Demokrat Desak Polisi Segera Periksa Pihak Ahok Terkait Dugaan Penyadapan
Didi Irawadi
rmol news logo Dugaan kuat pihak Terdakwa kasus penistaan agama Basuki T. Purnama melakukan penyadapan sudah terang benderang dan tidak bisa dipungkiri.

"Dari pernyataan pihak Pak Ahok yang menyatakan memegang bukti atau tranksrip atau apapun namanya yang menyatakan ada percakapan antara Pak SBY dengan Pak Ma’ruf Amin, makin memperjelas dugaan penyadapan ilegal telah dilakukan oleh pihak Ahok," jelas Wakil Sekjen Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin, lewat pesan singkat pagi ini.

"Pihak Ahok juga secara detail menyebut tanggal 6 Oktober jam 10.16. Ini artinya makin memperkuat dan mempertegas dugaan pihak Ahok menyadap," sambung Didi.

Dalam Pasal 47 UU ITE menyatakan, dia menjelaskan, pelanggaran tentang penyadapan diancam hukuman maksimal 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800 juta.

Karena itu, pihak Kepolisian harus proaktif mengusutnya. Sebab, kasus tersebut tidak membutuhkan aduan dari korban atau pihak yang dirugikan. "Itu bukan delik aduan. (Penyadapan) itu melawan negara dan masyarakat Indonesia," jelas mantan anggota Komisi III DPR ini.

Dia mengingatkan hukum harus ditegakkan, setiap warga negara harus mendapatkan perlindungan yang sama di muka hukum.

Kalau polisi tidak segera bergerak untuk memeriksa pihak Ahok, berarti ada tebang pilih dalam menangani suatu kasus dan menempatkan Ahok sebagai warga negara istimewa di mata polisi.

"Keadilan harus ditegakkan, setiap warga negara adalah equal di mata hukum, tidak terkecuali Ahok yang saat ini sebagai petahana Gubernur DKI Jakarta," demikian Didi Irawadi Syamsuddin. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA