Hari ini, Anggota Dewan yang bakal diperiksa penyidik KPK adalah Jazuli Juwaini. Ia adalah politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang sekarang menjabat Ketua Fraksi PKS di DPR RI.
Selain dia, KPK juga memeriksa mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI asal Partai Demokrat, Mirwan Amir. Kemudian, anggota Dewan dari PKB, Abdul Malik Haramain, dan mantan anggota Dewan dari Hanura, Djamal Aziz.
Jurubicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, pemeriksaan terhadap empat politikus itu untuk melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan suap proyek E-KTP. Mereka, sambung Febri, bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis (2/2).
Dalam proyek yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu, KPK telah menyita uang dan rekening dengan total Rp 247 miliar. Jumlah itu terdiri dari Rp 206,95 miliar, 1.132 dolar Singapura, 3.036.715,64 dolar Amerika Serikat.
Jumlah pengembalian dan penyitaan uang dan rekening itu masih jauh dari total kerugian negara dalam kasus tersebut.
Sejauh ini, KPK telah memeriksa lebih dari 285 saksi dari berbagai kalangan. Mulai dari pihak swasta, pemerintah, hingga anggota DPR.
Dua tahun perjalanan proses penyidikan kasus, KPK baru bisa menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman, dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.
Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
[ald]
BERITA TERKAIT: