"Meminta MA dan Kejagung untuk lebih mengintensifkan pemantauan dan pengawasan proses persidangan, sehingga seluruh persidangan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan etika persidangan," kata Wakil Ketua MUI, Zainut Tauhid, saat jumpa pers sikap resmi MUI, di Gedung MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Kamis (2/2)
Dalam penjelasan pers, MUI menegaskan bahwa Ahok dan tim pembela hukumnya telah melanggar etika persidangan serta telah melecehkan Ketua Umum MUI, K.H.Ma'ruf Amin, saat tokoh Nahdlatul Ulama itu didudukkan Jaksa Penuntut Umum sebagai ahli. Kubu Ahok saat itu mencecar Ma'ruf perihal percakapannya dengan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Menyesalkan sikap terdakwa kepada Ma'ruf Amin yang telah memberikan keterangan dalam persidangan perkara a quo (Ahok) yang cenderung menekan dan melecehkan kebenaran keterangan saksi dengan sikap yang arogan dan tidak santun serta tidak mengindahkan nilai-nilai kehormatan lembaga peradilan," ucap Zainut membacakan sikap resmi lembaganya.
[ald]
BERITA TERKAIT: