Santoso Divonis 5 Tahun Bui, Casmaya Dan Partahi Lolos

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 01 Februari 2017, 16:25 WIB
Santoso Divonis 5 Tahun Bui, Casmaya Dan Partahi Lolos
Ilustrasi/Net
rmol news logo Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana penjara lima tahun kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Muhammad Santoso lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara meyakinkan sebagaimana dakwaan subsider, Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki saat membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (1/2).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Santoso tidak dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer.

Hakim tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut umum terkait pemberian uang 25 ribu dolar Singapura bakal diberikan Santoso kepada dua Hakim PN Jakpus Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya.

Menurut hakim, Partahi dan Casmaya tidak melakukan komunikasi tersebut kepada Santoso.

"Dikuatkan dengan keterangan Santoso yang menyatakan tidak pernah bicara uang kepada hakim. Raoul (terdakwa pemberi suap) juga tidak pernah menyerahkan uang kepada hakim," ujar hakim Ibnu Basuki.

Meski demikian, hakim menilai perbuatan Santoso tidak mendukung program pemerintah. Santoso sebagai pegawai negeri sipil seharusnya memberikan contoh bagi masyarakat.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan dipersidangan dan memiliki tanggungan keluarga," ujar hakim Ibnu Basuki.

Vonis terhadap terdakwa kasus suap terkait perkara gugatan perdata antara PT Mitra Maju Sukses (MMS) dengan PT Kapuas Tunggal Persada (KTP)‎ pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Jaksa meminta majelis hakim Tipikor menghukum pidana penjara tujuh tahun enam bulan dan pidana denda Rp 250 juta subsider enam bulan penjara kepada Santoso lantaran terbukri menjadi perantara suap untuk hakim yang menangani perkara gugatan perdata antara PT MMS melawan PT KTP, Wiryo Triyono dan Carey Ticoalu.

Atas vonis ini, Santoso menyatakan pikir-pikir dulu untuk banding. Begitu pula JPU KPK.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA