Bos Impexindo Dan Sekretarisnya Diperiksa Untuk Kasus Partrialis

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 31 Januari 2017, 12:45 WIB
Bos Impexindo Dan Sekretarisnya Diperiksa Untuk Kasus Partrialis
Patrialis Akbar/Net
rmol news logo Direktur Utama PT Impexindo Pratama, Basuki Hariman dan sekretarisnya NG Fenny kembali digarap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar.

Keduanya diperiksa penyidik untuk mendalami komitmen Patrialis Akbar dalam memuluskan uji materi UU 41/2014 tentang peternakan dan Kesehatan Hewan.

"BNR dan NGF (Basuki dan NG Fenny) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PAK (Patrialis Akbar)," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (31/1).

Pasca operasi tangkap tangan pada 25 Januari 2017 lalu, penyidik KPK gencar memeriksa para tersangka. Pada Senin (30/1) penyidik melakukan pemeriksaan silang kepada tiga tersangka yakni, Basuki, NG Fenny‎ serta Kroni Patrialis, Kamaludin.

Dalam kasus suap Hakim MK, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Patrialis Akbar, Kamaludin, Basuki Hariman dan NG Fenny.

Dalam perkara ini, Patrialis Akbar disangkakan menerima suap dari tersangka Basuki Hariman (BHR) ‎bos pemilik 20 perusahaan impor daging dan sekretarisnya yang juga berstatus tersangka yakni NG Fenny.

Oleh Basuki, Patrialis Akbar dijanjikan uang sebesar 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura terkait pembahasan uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan. ‎Diduga uang itu sudah penerimaan ketiga.

Atas perbuatannya Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerimaa suap dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara tersangka Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Paasal 13 UU 31/1999 diubah dengan UU 20/‎2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA