Pasalnya dia mengaku menjabat sebagai Walikota saat pengajuan dana pembangunan masjid saja, bukan saat pembangunan.
"Itu teknis. Saya katakan sekali lagi. Intinya saat itu saya sedang (pendidikan) di Lemhanas," kata Sylvi usai diperiksa di gedung Ombudsman, Jakarta Selatan, Senin (301/1)
Sylvi pun tak mau berkoemntar soal pengawasan, rencana dan realisasi terhadap masjid. Menurutnya, urusan semacam itu adalah urusan teknis dan menjadi wewenang pengawa baik PPA atau PPK.
"Jawaban ini saya kira sudah ada di tupoksi masing-masing. Itu memang sudah ada yang perencanaan sampai dengan teknis pelaksaanan," kata Sylvi.
"Artinya, saya di awal memang pengajuan iya, DPA iya. Tapi pelaksanaan yang ditanyakan teknisnya nah saat itu saya sedang lemhanas. Saya kira cukup," demikian Sylvi.
[zul]
BERITA TERKAIT: