Sebanyak 40 Narapidana Dapat Remisi Imlek

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 28 Januari 2017, 19:51 WIB
Sebanyak 40 Narapidana Dapat Remisi Imlek
Net
rmol news logo Pemerintah memberikan remisi khusus kepada narapidana penganut kepercayaan Konghucu pada saat Perayaan Imlek tahun ini.

Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan ‎Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi menjelaskan, terdapat sebanyak 70 narapidana yang menganut Konghucu. Sebanyak 40 diantaranya‎ mendapatkan remisi khusus sebagian atau RK I.

"Tidak ada yang mendapat RK II (bebas)," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (28/1).

Akbar menambahkan, narapidana yang paling banyak mendapat remisi dari Lapas Pangkalpinang, Bangka Belitung. Yaitu sebanyak 27 narapidana. Menurutnya, besaran pemberian remisi khusus paling sedikit 15 hari dan paling banyak dua bulan. Remisi yang diberikan tergantung masa pidana yang telah dijalankan.

Pemberian remisi kepada narapidana diatur UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan subtantif. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA