Ulah Patrialis Tamparan Buat MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 28 Januari 2017, 16:39 WIB
Ulah Patrialis Tamparan Buat MK
Patrialis Akbar/Net
rmol news logo Kasus dugaan suap yang menjerat Hakim Konstitusi Patrialis Akbar memperjelas bukti adanya praktik jual beli putusan di lembaga konstitusi.

"Praktik seperti itu bukan sekedar kasus tindak pidana korupsi, tapi lebih. Itu adalah pengkhianatan konstitusi sangat besar dan cita-cita pendiri bangsa," beber anggota Komisi III DPR RI Syaiful Bahri dalam diskusi bertajuk 'Lagi, Korupsi di Mahkamah Konstitusi?'‎ di kawasan Menteng, Jakarta (Sabtu, 28/1).

Dia memastikan bahwa praktik jual beli putusan perkara dapat merusak tatanan hukum Indonesia. Bahkan, bisa dikatakan Indonesia telah gagal dalam penegakan supremasi hukum. Untuk itu, Syaiful berharap MK dapat membuka diri dan lebih transparan dalam setiap penanganan perkara. Setelah sebelumnya Akil Mochtar juga ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran menerima suap dalam penanganan sengketa pilkada.   

"MK harus membuka diri karena sudah dua kali (diterpa kasus suap). Ini tamparan," tegasnya.

Syaiful menambahkan, selain sebagai benteng konstitusi, MK juga merupakan lembaga yang menjadi sorotan publik.

Pada Rabu malam lalu (25/1), KPK menangkap Patrialis bersama 10 orang lain dalam operasi tangkap tangan di tiga lokasi yaitu lapangan golf Rawamangun, Sunter, dan mall Grand Indonesia. Hasil pemeriksaan menyatakan Patrialis sebagai tersangka penerima suap dalam pembahasan uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. KPK juga menetapkan Kamaluddin, rekan Patrialis yang berperan sebagai perantara. Serta menetapkan tersangka pemberi suap yakni Basuki Hariman dari pihak swasta dan Ng Fenny yang merupakan sekretarisnya. Basuki diduga menyuap Patrialis sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu.

Patrialis dan Kamal dijerat pasal 12 huruf (c) atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Basuki dan Ng Fenny selaku pemberi suap dijerat pasal 6 ayat 1 atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA