"Saya rasa semua harus dilakukan investigasi dengan sebaik-baiknya. Pihak kampus sedang melakukan investigasi internal," kata Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti Intan Ahmad di Jakarta, Selasa (24/1).
Menurutnya, saat ini pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan atas dugaan tindak kekerasan sehingga mengakibatkan tiga mahasiswa tewas.
"Jadi, siapapun yang bersalah harus bertanggung jawab," ujar Intan.
Dia menambahkan, kewenangan mengenai panduan kegiatan mahasiswa di luar kampus atau ekstrakulikuler diatur oleh rektor masing-masing perguruan tinggi. Meski begitu, pihak kampus tidak boleh lepas dari kewajiban mengawasi.
"Segala bentuk kekerasan baik fisik dan non fisik dilarang. Sanksi melalui yayasan, tetapi jika ada yang melanggar hukum harus diproses," tegas Intan.
Diketahui, tiga mahasiswa UII meninggal dunia setelah mengikuti pendidikan dasar pecinta alam di Gunung Lawu, Karanganyar, Jawa Tengah. Ketiganya atas nama Muhammad Fadli (19) dari jurusan Teknik Elektro angkatan 2015, Syaits Asyam (19) jurusan Teknik Industri, dan Ilham Nurpadmy Listia Adi dari Fakultas Hukum angkatan 2015.
[wah]
BERITA TERKAIT: