Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Diminta Awasi Ketat Proses Promosi Dan Mutasi Jabatan Di Banten

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Senin, 23 Januari 2017, 01:28 WIB
KPK Diminta Awasi Ketat Proses Promosi Dan Mutasi Jabatan Di Banten
Rano Karno
rmol news logo Banten merupakan salah satu dari 10 provinsi yang akan mendapat pengawasan prioritas dari Komisi Pemberantasan Korupsi karena dianggap rawan korupsi, termasuk praktek jual-beli jabatan.

Kalangan aktivis anti korupsi mendukung KPK untuk memperketat pengawasan di provinsi yang saat ini dipimpin Rano Karno tersebut.

"Kami mendorong KPK untuk mengawasi pelaksanaan promosi dan mutasi jabatan ASN di lingkungan Pemrov Banten secara lebih maksimal dan progresif," ungkap Kepala Madrasah Anti Korupsi (MAK) Universitas Muhammadiyah Tangerang, Gufroni, (Minggu, 22/1).

Karena itu, MAK mengingatkan Plt Gubernur Banten Rano Karno, tidak menjadikan promosi dan mutasi jabatan ASN sebagai ladang bisnis atau jual beli jabatan. Tapi semata-mata berdasarkan perintah UU, yaitu profesional dan tanpa tekanan dari pihak manapun.

"Plt Gubernur Banten hendaknya tidak melampaui apa yang menjadi kewenangannya dalam kaitan promosi dan mutasi jabatan ASN," ungkapnya.

Selain itu, MAK berharap, pejabat yang terindikasi menjadi bagian dari rezim Ratu Atut Chosiyah-terpidana kasus korupsi- agar tidak dimasukkan ke dalam daftar calon pejabat yang menerima promosi jabatan.

"Terakhir, kepada masyarakat untuk turut serta mengawasi jalannya pelaksanaan promosi dan mutasi jabatan ASN dan melaporkannya ke KPK bila menemukan bukti adanya dugaan jual beli jabatan," tandasnya.

Selain Banten, sembilan daerah lainnya adalah Aceh, Papua, Papua Barat, dan Riau, Sumatera Utara, Bengkulu, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur, serta Sulawesi Tengah.

Isu jual beli jabatan ini menyeruak pasca penangkapan Bupati Klaten Sri Hartini. Politisi PDIP itu tertangkap menerima suap untuk pemberian posisi-posisi tertentu di Kabupaten Klaten. Pemberian ini berhubungan dengan promosi dan mutasi jabatan terkait pengisian organisasi dan tata kerja daerah yang diamanatkan PP 18/2016 tentang Perangkat Daerah. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA