"Terdakwa tidak secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan yang didakwakan oleh jaksa penuntut," ujar ketua maÂjelis hakim Kristijan P Djati.
Menurut majelis hakim, terdakwa yang juga anggota Badan Anggaran DPRD Jeneponto pada 2013, tak pernah mengusulkan anggaran proÂgram aspirasi yang telah merÂugikan negara sesuai dengan dakwaan dan tuntutan jaksa.
Berdasar keterangan saksi, terdakwa tidak pernah mengusulkan, mengurus, dan mengaÂwasi secara langsung maupun tidak langsung proyek program aspirasi "Tiga paket proyek yang selama ini disangkakan kepadanya tidak terbukti dikerjakan oleh terdakwa, melainkan dikerjakan oleh rekanan," tandasnya.
Jaksa penuntut umum Kamaria menyatakan masih pikir-pikir untuk menempuh upaya banding. Sedangkan kuasa hukum Mappatunru, Yusuf Gunco, menyatakan sangat puas atas putusan bebas ini.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menuntut Mappatunru dijatuhi lima taÂhun penjara dalam perkara koÂrupsi program aspirasi DPRD Kabupaten Jeneponto tahun 2013 yang dianggarkan sebesar Rp 23 miliar.
Selain dituntut lima tahun penjara, Mappatunru juga dibebankan membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Mappatunru dinilai terbukti melanggar Pasal 3 dan 12 huruf i Undang-Undang Tipikor.
Mappatunru diseret ke meja hijau karena melakukan peÂnyelewengan program aspirasi dewan. Ada program aspirasi yang dialihkan untuk proyek pemasangan paving block sepanjang 292 meter dengan lebar 3,9 meter yang menelan biaya Rp 250 juta.
Kemudian, ada empat item paket pekerjaan yang tidak sesuai dengan peruntukannya yang juga dikelola Mappatunru. Proyek itu diantaranya antara lain, pembangunan drainase di lokasi Jalan Karya, Kabupaten Jeneponto Rp 250 juta, pemÂbuatan sumur bor di Desa Bungeng Rp 100 juta serta rehab kantor Desa Jenetallasa Rp 50 juta. ***
BERITA TERKAIT: