Mereka rela berlama-lama menanti pelayanan karena kenaikan biaya pembuatan dan perpanjangan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga tiga kali lipat akan berlaku mulai besok (Jumat, 6/1).
"Saya sudah datang sejak pukul 08.00 WIB. Tapi, tetap saja kebagian antrean nomor seribu-an," ujar salah satu warga Kemayoran, Jakarta Pusat, Setiawan.
Warga lainnya, Rizki, mengaku pesimis dirinya akan mendapat layanan hari ini juga. Antrean warga yang tinggal di Depok, Jawa Barat itu ada di urutan 1.897.
"Kayaknya enggak bakal kebagian (urus surat kendaraan). Sekarang saja masih antrean di bawah nomor 1.000-an. Tapi, saya tetap tunggu," tutur pria tersebut.
Sementara itu, salah seorang petugas, Edy Suryadi menuturkan, pihaknya terpaksa membuka loket lebih awal karena membludaknya warga yang akan mengurus surat-surat kendaraan. Bahkan, ada warga yang sudah menanti loket dibuka sejak pukul 03.00 WIB.
"Padahal, loket baru akan dibuka pada pukul 07.00 WIB. Tapi karena antrean sudah banyak, akhirnya kami (petugas) membuka loket pukul 05.00 WIB," ungkapnya.
Kini, para petugas kepolisian terus mengatur warga yang sedang mengantre agar tetap tertib.
Seperti diketahui, Polri menaikkan tarif pembuatan STNK dan BPKB per 6 Januari 2017. Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah 60/2016 tentang Jenis dan Tarif atau Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menyebut kenaikan biaya itu bukan kebijakan yang dibuat oleh Polri sendirian, tetapi juga didorong analisa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Anggaran DPR RI. Salah satu faktor pemicunya adalah kenaikan harga material surat kendaraan yang tidak disesuaikan selama 5 tahun belakangan.
[ald]
BERITA TERKAIT: