RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat terlibat dalam kasus dugaan suap promosi jabatan di Pemerintah Kabupaten Klaten. Tak terkecuali dugaan keterlibatan Ketua Komisi IV DPRD Klaten Andi Purnomo serta pejabat lain di Pemkab tersebut.
Andi Purnomo merupakan anak Bupati Klaten Sri Hartini, tersangka dalam kasus tersebut.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan indikasi adanya pihak lain yang ikut terlibat tertera dalam Pasal 55 KUHP yang disangkakan penyidik terhadap tersangka.
"Jadi ada sejumlah pihak yang diduga melakukan secara bersama-sama. Bisa ikut menerima, bisa ikut melakukannya, dalam rangka kerja sama. Dan pihak lain yang diduga memberi," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa malam (3/1).
Ruang kerja Andi sebelumnya juga menjadi sasaran pengeledahan penyidik KPK. Dari pengeledahan tersebut, KPK menyita uang miliaran rupiah.
Bupati Klaten Sri Hartini telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap berkaitan dengan promosi jabatan. Ada sejumlah uang yang disita KPK dalam penangkapan itu, yaitu Rp 80 juta dari rumah pribadi Sri dan Rp 2 miliar dari rumah dinas Sri. Selain itu, ada USD 5.700 dan SGD 2.035 yang disita dari rumah dinas Sri.
Terkait uang tersebut, KPK menduga bukan hanya satu orang saja yang memberikan suap kepada Sri untuk mendapat jabatan di Pemkab Klaten.
Menurut Febri, banyak pihak yang diduga memberikan hadiah atau janji kepada tersangka terkait kewenangannya di Pemkab Klaten. Namun, sambung Febri, penyidik masih menelusuri sumber uang yang diterima oleh kader PDI Perjuangan itu.
"Indikasi pemberinya bukan satu orang. Ini jadi bukti untuk penyidikan kasus SHT yang diduga menerima hadiah atau jnji terkait kewenangannya," pungkasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: