Ketiga saksi yang mengabaikan pemeriksaan tersebut adalah Andi Agustinus, Vidi Gunawan dan Didi Prijono. Ketiga pihak swasta itu mangkir dari pemeriksaan penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Irman.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menjelaskan ketiganya tidak memenuhi panggilan KPK tanpa keterangan. KPK akan tetap memenjadwalkan pemeriksaan terhadap ketiganya untuk menggali keterangan terkait kasus yang telah merugikan negara sebesar Rp2,9 triliun tersebut. Termasuk kemungkinan memanggil paksa jika ketiganya kembali mangkir.
"Di KUHAP memungkinkan selama kita telah memanggil dengan patut dan kemungkinnan pemangilan paksa terbuka. Kami akan melihat lebih jauh terhadap saksi yang tidak hadir apakah akan dilakukan pemanggilan paksa atau tidak," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/1).
Sebelumnya nama Andi Agustinus alias Andi Narogong pernah masuk dalam jadwal panggilan penyidik KPK. Kuat dugaan Andi memiliki informasi untuk membuka siapa saja yang ikut menikmati hasil korupsi proyek e-KTP.
Febri tak membantah bahwa sejumlah saksi yang acap kali dipanggil penyidik memiliki informasi penting dan berkontribusi dalam konstruksi penanganan penyidikan kasus tersebut.
"Tentu beberapa saksi yang kita periksa berulang kali, penyidik menilai informasi yang dimiliki itu sangat penting dan berkontribusi terhadap konstruksi perkara ini," ujar Febri.
Diketahui setelah ada kepastian DPR meloloskan anggaran Rp 5,9 triliun untuk proyek e-KTP, Andi disebut mengumpulkan sejumlah orang dalam pertemuan yang dilakukan di Hotel Sultan dan Hotel Crown pada Juni 2010, atau satu tahun sebelum tender dilakukan oleh Kemendagri.
Di antara mereka yang berkumpul yakni, para ahli IT dari BPPT, salah satunya adalah Fahmi yang kemudian menjadi ketua tim teknis panitia tender, PLT Dirjen Administrasi Kependudukan Irman, Dirut PNRI Isnu Wijaya, Johannes Marlin (distributor AFIS L1 di Indonesia yang alatnya dipakai dalam proyek e-KTP saat ini), dan pengusaha Paulus Tanos. Mereka dikumpulkan dengan tujuan merancang proses tender sehingga kemenangannya tidak jatuh ke pihak lain.
Andi Narogong, Paulus Tanos, dan Irman disebut-sebut menjadi pemegang peran sentral dalam mempersiapkan proses lelang proyek e-KTP ini. Sebuah ruko di bilangan Fatmawati Jaksel disebut menjadi tempat membuat spesifikasi peralatan yang akan dibeli pemerintah sejak 1 Juli 2010 hingga Februari 2011, atau dua pekan sebelum pengumuman lelang diumumkan pada 21 Februari 2010. Tim pembuat spesifikasi itu sendiri dipimpin oleh Dedi Priyono, kakak kandung Andi Narogong.
Januari 2011, Irman memerintahkan agar dibuat tiga konsorsium yang mengikuti tender, yaitu PNRI, Astra, dan Murakabi, dengan mempersiapkan PNRI, yang beranggotakan PNRI, LEN, Sucofindo, Quadra, dan Sandi Pala sebagai pemenangnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: